Kunci Narasi

Kunci Narasi Indonesia

Komisi XI DPR Dukung Penuh Menkeu Purbaya Berantas Bisnis Thrifting Ilegal
Bisnis

Komisi XI DPR Dukung Penuh Menkeu Purbaya Berantas Bisnis Thrifting Ilegal

Kunci Narasi Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib sangat mendukung kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait pelarangan impor baju bekas ilegal alias thrifting.

“Saya kira pesan Pak Purbaya sudah sangat jelas dan tegas. Bahwa pemerintah menolak barang ilegal masuk,” ujar Najib kepada Inilah.com, Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

Dalam hal ini, Purbaya gencar menolak masuknya baju bekas ilegal ke pasar Indonesia. Karena merugikan keuangan negara serta mematikan industri serta pelaku UMKM yang masuk ekosistem pakaian.

Purbaya juga enggan melegalkan Bisnis tersebut meski pedagang thrifting bersedia untuk membayar pajak.

“Saya enggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin. Saya nggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal,” ujar Purbaya kepada wartawan, di Hotel The Westin Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Dia menyebut, permintaan domestik untuk pakaian, cukup kuat dengan angka 90 persen. Sehingga, jika pasar domestik dikuasai produk asing, jelas mengganggu ekonomi Indonesia.

“Globalnya kacau-balau Yang 10 persen itulah. Kalau yang domestiknya dikuasai asing,dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik, selain pedagang-pedagang yang jumlahnya relatif kecil dibandingkan rakyat kita semua,” ucapnya.

Dia pun menyarankan agar para pedagang pakaian bekas impor alias thrifting, banting setir dengan menjual produk lokal. Saat ini, baik desain maupun kualitas produk lokal tak kalah dengan produk luar. Apalagi produk bekas yang diimpor ke Indonesia.

“Jadi saya memaksimalkan market domestik untuk pemain domestik. Nanti pedagang itu juga kalau mereka cukup cerdas, memanage dagangnya, bisa shift ke barang-barang domestik. Kalau mereka bilang jelek, kan banyak yang bagus. Kan demand yang menentukan kualitas barang. Kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat,” tuturnya.

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam memberantas bisnis thrifting ilegal yang marak di pasar daring maupun offline. Bisnis thrifting, atau perdagangan barang bekas terutama pakaian, kini menjadi tren di kalangan muda. Namun, praktik ilegal kerap muncul, mulai dari penghindaran pajak, distribusi tanpa izin, hingga penggunaan barang yang tidak memenuhi standar keselamatan konsumen.

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemberantasan thrifting ilegal bukan hanya soal pendapatan negara, tetapi juga perlindungan konsumen dan mendukung ekosistem perdagangan yang sehat dan berkelanjutan. Komisi XI DPR menilai langkah ini penting agar pasar thrifting tetap berkembang secara legal dan transparan.

Thrifting ilegal selama ini menimbulkan berbagai dampak negatif. Barang yang diperjualbelikan tanpa regulasi berpotensi menimbulkan risiko kualitas, kesehatan, dan keselamatan. Selain itu, praktik ilegal dapat merugikan pedagang sah yang sudah mematuhi ketentuan perpajakan dan perizinan. Pemerintah mencatat adanya tren penjualan thrifting di platform online yang tidak tercatat secara resmi, sehingga mengurangi penerimaan pajak dan mengganggu persaingan usaha.

Dalam konteks ekonomi, bisnis ilegal juga berisiko menggerus kepercayaan konsumen terhadap pasar thrifting secara keseluruhan. Dengan pemberantasan yang konsisten, Menkeu berharap pasar legal tetap berkembang dan menarik investor maupun pelaku usaha baru.

Menkeu Purbaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merumuskan strategi penertiban thrifting ilegal secara terstruktur. Beberapa langkah yang ditempuh antara lain:

  1. Pendataan dan Pemantauan Online: Mengidentifikasi platform yang memperjualbelikan barang bekas tanpa izin resmi.
  2. Kampanye Edukasi: Memberikan informasi kepada masyarakat dan pedagang tentang aturan perpajakan dan risiko bisnis ilegal.
  3. Sanksi Hukum: Memberikan tindakan tegas bagi pelaku yang melanggar aturan, mulai dari administrasi, denda, hingga pidana jika diperlukan.
  4. Kolaborasi Platform Digital: Mengajak marketplace untuk menyeleksi pedagang yang mematuhi aturan dan memblokir akun yang terbukti ilegal.

Komisi XI DPR mendukung semua langkah tersebut karena sejalan dengan tujuan menjaga integritas pasar dan meningkatkan penerimaan pajak negara.

DPR menekankan bahwa regulasi bukan bertujuan membatasi kreativitas atau pertumbuhan industri thrifting, melainkan membangun ekosistem yang sehat. Bisnis thrifting legal memberikan kepastian hukum bagi pedagang, konsumen, dan investor. Dengan aturan yang jelas, pelaku usaha bisa bersaing secara fair, sementara pemerintah memperoleh pajak yang dapat digunakan untuk pembangunan.

Menkeu Purbaya menambahkan, keberadaan regulasi juga melindungi konsumen dari risiko barang tidak layak pakai dan memastikan transaksi berlangsung aman. Hal ini penting agar tren thrifting bisa berkembang sebagai industri kreatif yang berkelanjutan.

Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perbankan menyatakan bahwa pemberantasan thrifting ilegal sejalan dengan program pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak nonmigas. Anggota DPR menilai bahwa praktik ilegal bisa menimbulkan celah penghindaran pajak yang cukup besar. Dengan pemberantasan tegas, diharapkan pendapatan negara meningkat sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

Selain itu, DPR juga mendorong agar edukasi kepada pedagang lebih diperluas, termasuk melalui pelatihan digital, pelaporan pajak online, dan sosialisasi regulasi secara rutin. Pendekatan ini diharapkan lebih efektif dibanding sekadar penegakan hukum.

Penertiban thrifting ilegal memerlukan kolaborasi berbagai pihak. Kemenkeu menggandeng pihak berwenang seperti Kepolisian, Kementerian Perdagangan, serta platform e-commerce untuk mengawasi distribusi barang. Dengan sinergi tersebut, praktik ilegal bisa ditekan lebih cepat dan pasar thrifting legal bisa berkembang secara sehat.

Menkeu Purbaya menekankan bahwa kolaborasi bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pembinaan pedagang agar memahami kewajiban pajak, prosedur perizinan, dan standar kualitas barang yang dijual.

Selain menegakkan aturan, pemberantasan thrifting ilegal diyakini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Barang yang dijual secara legal memiliki jaminan kualitas, kepastian transaksi, dan layanan purna jual. Konsumen yang puas akan mendorong pertumbuhan pasar thrifting yang lebih luas dan menciptakan siklus ekonomi yang positif.

Program ini juga dapat mendorong munculnya inovasi baru di sektor thrifting, seperti penggunaan aplikasi resmi, sistem pembayaran digital, hingga jasa kurir yang terintegrasi dengan platform legal.

Meski program ini mendapat dukungan penuh, masih ada tantangan signifikan. Salah satunya adalah banyaknya pedagang kecil yang belum memahami aturan perpajakan dan perizinan. Selain itu, banyak transaksi berlangsung melalui media sosial atau platform informal, sehingga sulit terpantau. Pemerintah berencana memberikan pendampingan intensif, termasuk konsultasi, sosialisasi, dan pelatihan, agar pedagang dapat beralih ke jalur legal dengan mudah.

Menkeu Purbaya menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan edukatif agar pedagang sadar manfaat mematuhi regulasi dan tidak merasa terbebani.

Dengan pemberantasan thrifting ilegal, pemerintah berharap tercipta ekosistem perdagangan yang sehat, konsumen terlindungi, dan pajak dapat dikumpulkan secara optimal. Pelaku usaha legal juga mendapatkan kepastian hukum, yang memicu pertumbuhan industri kreatif berbasis fashion bekas dengan standar profesional. Secara jangka panjang, langkah ini berpotensi menjadikan industri thrifting Indonesia lebih terstruktur dan berkelas internasional.