Polda Kalsel Bongkar Home Industri Miras Ilegal Tiru Merk Ternama
Home

Polda Kalsel Bongkar Home Industri Miras Ilegal Tiru Merk Ternama

KUNCI NARASIDirektorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimum Polda Kalsel) membongkar home industri yang memproduksi minuman keras (miras) ilegal yang meniru merk ternama termasuk luar negeri.

“Jadi bahan baku miras oplosan diracik sendiri oleh pelaku namun dikemas botol miras merek ternama,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang di Banjarbaru, Selasa.

Baca juga: Pemkot Tangerang Dorong Percepatan Pengembangan Kawasan Bisnis Aerotropolis

Pelaku bernama Aang menjalankan bisnis produksi miras rumahan ini dilakukan di rumah sendiri, Jalan Melati Indah, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. Pengungkapan aktivitas pelaku setelah tim Opsnal Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel melakukan penyelidikan berdasarkan informasi awal dari masyarakat. Petugas yang melakukan penggerebekan menemukan 1.399 botol miras berbagai jenis dan merek palsu.

“Polda Kalimantan Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal dengan mengungkap praktik produksi miras rumahan yang meniru merek-merek ternama. Penggerebekan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang terletak di wilayah pinggiran Banjarmasin. Rumah tersebut rupanya digunakan sebagai lokasi “home industri” yang memproduksi minuman keras oplosan dalam jumlah besar dan diedarkan ke beberapa kabupaten di Kalsel.”

Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan berbagai peralatan produksi miras ilegal, mulai dari drum fermentasi, ratusan botol kosong, hingga mesin penyegel tutup botol. Yang mengejutkan, para pelaku juga memproduksi label dan kemasan mirip dengan merek-merek terkenal yang beredar secara legal di pasaran. Modus ini digunakan agar produk oplosan tersebut tampak meyakinkan dan mampu dijual dengan harga tinggi tanpa menimbulkan kecurigaan pembeli.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan ketidaktahuan konsumen dengan memasarkan miras ilegal itu melalui jalur distribusi tertutup, seperti warung malam, tempat hiburan tertentu, serta transaksi daring. Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah menjalankan bisnis ini selama lebih dari satu tahun dengan omzet jutaan rupiah per minggu. Mereka menggunakan campuran alkohol industri, air, pewarna, dan perasa sintetis untuk menghasilkan minuman yang menyerupai rasa miras bermerek, meski sangat berbahaya jika dikonsumsi.

Petugas juga menemukan bukti kuat bahwa pelaku membeli alkohol berkadar tinggi secara ilegal untuk diolah kembali menjadi minuman siap konsumsi. Campuran ini tidak melalui proses standar yang aman dan tidak mendapatkan izin dari BPOM maupun instansi terkait, sehingga membahayakan keselamatan konsumen. Menurut penjelasan pihak kepolisian, kandungan miras oplosan seperti ini sering kali melebihi ambang batas aman dan berpotensi menyebabkan keracunan akut, kerusakan organ, bahkan kematian.

Selain mengamankan dua pelaku utama berinisial M dan R, polisi turut menyita ratusan botol miras siap edar, ribuan label palsu, serta bahan baku dengan volume besar. Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta aturan terkait peredaran minuman beralkohol. Ancaman hukuman yang menanti bisa mencapai lima tahun penjara, ditambah denda yang nilainya cukup besar. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam distribusi dan pemasokan bahan baku ilegal tersebut.

Dalam konferensi persnya, Kapolda Kalsel mengingatkan bahwa praktik produksi miras ilegal adalah ancaman serius bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa aksi para pelaku bukan hanya tindakan kriminal, tetapi juga membahayakan kesehatan publik. Dalam beberapa kasus di daerah lain, miras oplosan telah menimbulkan korban jiwa akibat kandungan alkohol berbahaya seperti metanol. Oleh karena itu, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan.

“Penggerebekan “home industri” ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat. Mereka menilai peredaran miras oplosan tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat memicu gangguan ketertiban sosial, terutama di kalangan remaja dan anak muda. Pemerintah menegaskan pentingnya edukasi masyarakat tentang bahaya miras ilegal dan mengimbau warga untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.”

Beberapa warga sekitar mengaku tidak menyangka rumah tersebut digunakan sebagai tempat produksi minuman keras ilegal. Mereka mengatakan aktivitas para pelaku terlihat normal, tanpa adanya tanda-tanda mencurigakan. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku menjalankan operasinya dengan sangat tertutup dan terorganisir. Namun, aroma alkohol yang kadang tercium dan aktivitas bongkar muat di malam hari sempat membuat warga bertanya-tanya hingga akhirnya melapor kepada pihak berwajib.

Di sisi lain, sejumlah pemerhati kesehatan menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius. Menurut mereka, konsumsi alkohol oplosan yang tidak melalui proses kontrol kualitas dapat menyebabkan berbagai risiko kesehatan, seperti keracunan alkohol, gangguan saraf, kerusakan ginjal, gangguan pernapasan, hingga kemungkinan cacat permanen. Mereka juga mengingatkan bahwa minuman ilegal dengan label palsu membuat konsumen sulit membedakan mana produk asli dan berbahaya.

Polda Kalsel mengatakan operasi seperti ini akan terus dilakukan di berbagai daerah, mengingat tingginya permintaan pasar terhadap miras murah dan keinginan sebagian pihak untuk mengambil keuntungan secara ilegal. Kepolisian bekerja sama dengan dinas terkait untuk mengawasi pasokan alkohol, distribusi barang, serta mengidentifikasi jaringan yang terlibat dalam produksi oplosan.

Dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam membeli produk minuman beralkohol. Pemerintah menekankan pentingnya membeli produk resmi yang memiliki izin edar dan terdaftar di BPOM. Selain untuk memastikan keamanan, langkah ini juga membantu memutus rantai distribusi miras oplosan yang merugikan banyak pihak.

“Penggerebekan “home industri” miras ilegal di Kalsel ini menjadi bukti bahwa praktik kriminal tersebut masih marak dan harus ditangani secara berkelanjutan. Pihak kepolisian mendorong masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan serta mendukung upaya pemberantasan peredaran miras ilegal demi keselamatan bersama.”