Kuncinarasi.com — Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah senilai hingga Rp5 miliar. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, yang berlaku mulai awal Januari 2026 hingga akhir tahun. Perpanjangan insentif ini bertujuan menstimulasi sektor properti yang sempat melambat pada kuartal terakhir 2025.
Menteri Keuangan menyatakan, “Perpanjangan insentif PPN rumah sampai 5 miliar rupiah akan membantu masyarakat memiliki hunian lebih terjangkau sekaligus menjaga pertumbuhan sektor properti nasional.”
Insentif ini berlaku untuk rumah tapak maupun apartemen, dengan syarat harga jual di bawah batas maksimal dan pembayaran lunas atau melalui kredit kepemilikan rumah (KPR).
Dampak Positif ke Pasar Properti
Perpanjangan insentif PPN diyakini akan mendorong peningkatan transaksi properti, terutama rumah menengah ke atas. Beberapa pengembang besar menyatakan, kebijakan ini akan meningkatkan minat konsumen dan mendorong penjualan rumah yang sempat stagnan.
Direktur Pemasaran PT Properti Indonesia, Budi Santoso, menilai, “Insentif PPN memberikan kepastian bagi konsumen untuk membeli rumah senilai sampai 5 miliar. Ini akan mendorong penjualan di segmen menengah atas yang sebelumnya cukup lesu.”
Selain itu, harga rumah di pasar juga diperkirakan stabil karena permintaan meningkat. Dengan adanya insentif, konsumen mendapatkan pengurangan beban PPN sebesar 11%, sehingga harga efektif rumah menjadi lebih terjangkau.
Implikasi ke Asuransi Properti
Tidak hanya mempengaruhi sektor properti, perpanjangan insentif PPN juga berdampak ke industri asuransi properti. Pertumbuhan transaksi rumah baru akan meningkatkan kebutuhan perlindungan risiko kebakaran, gempa, dan bencana lainnya.
Ahli asuransi, Rizki Mahardika, menjelaskan, “Setiap rumah baru, terutama yang harganya di atas 2 miliar, biasanya dilengkapi dengan asuransi properti. Dengan lebih banyak rumah terjual, potensi premi asuransi meningkat signifikan.”
Perusahaan asuransi telah menyiapkan produk asuransi khusus rumah menengah atas, termasuk paket perlindungan all-risk dan asuransi kebakaran. Dengan harga rumah hingga 5 miliar, premi yang diterima perusahaan asuransi juga lebih tinggi, sehingga sektor ini diperkirakan mengalami pertumbuhan.
Potensi Risiko dan Strategi Asuransi
Meski peluang pertumbuhan tinggi, ada beberapa risiko yang perlu diperhatikan. Dengan meningkatnya transaksi properti, risiko klaim juga ikut meningkat, terutama jika terjadi bencana alam atau kebakaran akibat kelalaian penghuni.
Direktur PT Asuransi Nusantara, Siti Lestari, menekankan, “Peningkatan penjualan rumah harus dibarengi dengan edukasi konsumen tentang pentingnya asuransi properti. Jangan sampai rumah baru tanpa proteksi menghadapi risiko besar di kemudian hari.”
Selain itu, perusahaan asuransi mulai menyesuaikan premi berdasarkan nilai rumah dan lokasi properti. Rumah di kawasan rawan banjir atau gempa akan dikenakan premi lebih tinggi, sementara rumah di kawasan aman mendapat premi lebih rendah. Strategi ini penting untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaan sekaligus mendorong konsumen membeli polis.
Efek Ekonomi Makro
Secara makroekonomi, perpanjangan insentif PPN juga berdampak positif. Peningkatan transaksi properti akan mendorong pertumbuhan sektor konstruksi, material bangunan, dan jasa terkait properti. Hal ini turut menciptakan lapangan kerja tambahan dan meningkatkan aktivitas ekonomi di berbagai daerah.
Ekonom senior, Dr. Andi Prasetyo, menilai, “Perpanjangan insentif PPN rumah tidak hanya membantu sektor properti, tetapi juga berpotensi meningkatkan kontribusi Pajak Penghasilan dari pengembang dan konsumen. Namun, pemerintah harus memastikan pengawasan agar insentif tepat sasaran.”
Tantangan dan Peringatan
Meski insentif memberikan dorongan, ada beberapa tantangan yang harus diperhatikan. Pertama, ketersediaan pasokan rumah di harga di bawah 5 miliar harus cukup untuk memenuhi permintaan yang meningkat. Kedua, perlindungan asuransi properti harus diperluas dan disosialisasikan, sehingga konsumen memahami pentingnya risiko properti.
Selain itu, ada kekhawatiran beberapa pengembang memanfaatkan insentif hanya untuk memasarkan rumah premium di atas Rp5 miliar melalui mekanisme tertentu. Pemerintah menegaskan akan melakukan pengawasan ketat agar kebijakan insentif benar-benar dirasakan oleh masyarakat menengah ke atas sesuai target.
Perpanjangan insentif PPN rumah 5 miliar merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sektor properti dan menjaga daya beli masyarakat. Dampaknya tidak hanya meningkatkan transaksi properti, tetapi juga membuka peluang besar bagi industri asuransi properti, baik dari sisi premi maupun kesadaran risiko.
Kunci sukses kebijakan ini adalah kombinasi pengawasan ketat, edukasi konsumen, dan strategi asuransi yang tepat. Jika dijalankan dengan baik, kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat pasar properti, dan meningkatkan proteksi risiko rumah baru di Indonesia.





