Kuncinarasi.com – Ketegangan di wilayah pendudukan kembali memuncak setelah otoritas Palestina mengeluarkan pernyataan keras terkait langkah terbaru pemerintah Israel mengenai pengelolaan dan status properti negara (state land). Palestina secara resmi menyebut tindakan tersebut sebagai upaya sistematis untuk mengubah demografi dan status hukum wilayah yang menjadi sengketa. Isu properti ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan inti dari perebutan kedaulatan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Pemerintah Palestina menegaskan bahwa klaim sepihak Israel atas lahan-lahan yang dikategorikan sebagai properti negara merupakan bentuk aneksasi de facto. Langkah ini dianggap melanggar hukum internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, yang melarang kekuatan pendudukan untuk mengubah karakter fisik maupun status hukum wilayah yang didudukinya.
Palestina Sebut Langkah Israel Sebagai Pelanggaran Hukum Internasional
Akar dari konflik properti ini terletak pada kebijakan Israel yang sering mengklasifikasikan lahan-lahan tertentu di Tepi Barat sebagai “tanah negara”. Bagi pihak Palestina, klasifikasi ini merupakan instrumen hukum yang digunakan untuk mempermudah pembangunan pemukiman dan infrastruktur khusus yang menutup akses warga lokal terhadap sumber daya mereka sendiri.
Dalam pernyataan resminya, Kementerian Luar Negeri Palestina menyebutkan bahwa langkah-langkah tersebut bertujuan untuk:
- Memutus Kontinuitas Wilayah: Pembangunan di atas properti negara sering kali ditempatkan di titik-titik strategis yang memisahkan kota-kota Palestina satu sama lain.
- Legalisasi Pemukiman: Mengubah status lahan pribadi atau komunal menjadi lahan negara untuk memberikan legitimasi hukum domestik bagi perluasan pemukiman yang dianggap ilegal oleh dunia internasional.
- Penyitaan Sumber Daya Alam: Penguasaan lahan sering kali mencakup akses ke sumber mata air dan area pertanian subur yang vital bagi ekonomi rakyat Palestina.Dampak Terhadap Solusi Dua Nega
Palestina memperingatkan komunitas internasional bahwa langkah Israel soal properti negara ini secara perlahan namun pasti membunuh prospek Solusi Dua Negara. Jika lahan yang seharusnya menjadi dasar negara Palestina di masa depan terus beralih status menjadi properti di bawah kendali penuh otoritas Israel, maka ruang untuk kedaulatan Palestina akan lenyap.
Warga Palestina di lapangan merasakan dampak langsung melalui perintah pembongkaran bangunan dan larangan mendirikan struktur baru di atas lahan yang tiba-tiba diklaim sebagai milik negara. Hal ini menciptakan situasi ketidakpastian hukum dan tekanan ekonomi yang berat bagi keluarga-keluarga yang telah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun.
Seruan Untuk Intervensi Internasional
Menanggapi situasi ini, otoritas Palestina mendesak Dewan Keamanan PBB dan Mahkamah Internasional untuk mengambil langkah konkret. Palestina menyebut bahwa kecaman lisan saja tidak lagi cukup untuk menghentikan mesin birokrasi yang terus bekerja mencaplok lahan. Mereka meminta adanya sanksi atau tekanan diplomatik yang nyata agar status quo wilayah tetap terjaga sesuai dengan resolusi-resolusi PBB terdahulu.
Selain itu, Palestina juga mendorong adanya investigasi lebih lanjut mengenai bagaimana hukum-hukum era Ottoman dan Inggris sering kali disalahtafsirkan oleh otoritas pendudukan untuk memperluas definisi “properti negara” demi kepentingan ekspansi.
Penutup: Hak Atas Tanah adalah Hak Atas Identitas
Bagi rakyat Palestina, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan identitas dan hak sejarah yang tidak bisa dikompromikan. Langkah Israel soal properti negara dipandang sebagai serangan terhadap masa depan bangsa Palestina. Ketegangan ini diperkirakan akan terus berlanjut selama belum ada kesepakatan komprehensif yang menghormati batas-batas wilayah sesuai hukum internasional.
Dunia internasional kini diuji konsistensinya dalam menegakkan aturan global. Tanpa ada tindakan tegas untuk melindungi integritas wilayah dan hak milik properti, konflik ini akan tetap menjadi bara api yang siap meledak kapan saja, menjauhkan kawasan tersebut dari perdamaian yang berkelanjutan.





