Kunci Narasi

Kunci Narasi Indonesia

Bersiap, Ditjen Pajak Bisa Intip Properti Luar Negeri Para Konglomerat
Properti

Bersiap, Ditjen Pajak Bisa Intip Properti Luar Negeri Para Konglomerat

Kuncinarasi.com Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan regulasi baru yang memungkinkan pengawasan aset properti warga negara Indonesia di luar negeri, termasuk milik para konglomerat dan pebisnis besar. Langkah ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak dan mencegah praktik penghindaran pajak melalui kepemilikan aset di luar negeri.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk memperluas basis pajak dan menyesuaikan diri dengan praktik global, di mana otoritas pajak di berbagai negara memiliki akses informasi ke aset internasional warga negaranya. DJP berencana memanfaatkan perjanjian pertukaran informasi pajak internasional yang sudah ditandatangani Indonesia dengan beberapa negara mitra.

Alasan Pemeriksaan Properti Luar Negeri

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan semua wajib pajak melaporkan harta luar negeri secara benar.

“Banyak aset besar yang dimiliki WNI di luar negeri yang belum tercatat dalam SPT. Dengan regulasi ini, kami bisa memverifikasi kepemilikan properti, mencegah penghindaran pajak, dan menjaga keadilan fiskal,” jelas Hestu.

Data internal DJP menunjukkan adanya tren peningkatan kepemilikan properti di luar negeri oleh individu berpenghasilan tinggi dan konglomerat. Tanpa transparansi, potensi pajak yang harus dibayarkan bisa hilang, sementara wajib pajak lainnya tetap membayar sesuai aturan.

Mekanisme Pengawasan dan Peraturan

Regulasi ini akan memanfaatkan data dari lembaga internasional, termasuk Automatic Exchange of Information (AEOI) dan perjanjian bilateral dengan negara-negara tujuan investasi properti. DJP akan memperoleh data nilai properti, lokasi, dan pemilik resmi, yang kemudian dibandingkan dengan laporan SPT wajib pajak di Indonesia.

Selain itu, DJP berencana mengintegrasikan teknologi digital untuk memudahkan verifikasi dan monitoring aset luar negeri. Hal ini termasuk penggunaan big data dan analitik untuk mendeteksi ketidaksesuaian atau potensi penghindaran pajak. Pengawasan ini tetap memperhatikan kerahasiaan dan keamanan data, sesuai standar internasional.

Dampak bagi Wajib Pajak dan Konglomerat

Kebijakan ini diperkirakan akan meningkatkan kepatuhan pajak bagi individu berpenghasilan tinggi. Wajib pajak yang selama ini belum melaporkan aset luar negeri akan terdorong untuk melaporkan dengan benar, sementara mereka yang mencoba menyembunyikan aset berisiko terkena sanksi administratif dan pidana.

Seorang pakar pajak, Dian Prasetyo, menyatakan, “Langkah ini adalah peringatan bagi konglomerat dan orang kaya. Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam mengawasi harta di luar negeri. Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga menjaga reputasi dan menghindari risiko hukum.”

Kesiapan Pemerintah dan Infrastruktur

DJP mengaku sudah menyiapkan sumber daya manusia dan sistem teknologi informasi untuk mendukung pengawasan ini. Pelatihan staf pajak, pengembangan software analitik, dan integrasi dengan database internasional menjadi fokus utama.

Selain itu, pemerintah mendorong wajib pajak untuk melakukan self-assessment dengan melaporkan aset luar negeri secara sukarela. Skema pengungkapan sukarela ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memperbaiki laporan dan menghindari sanksi berat, sekaligus meningkatkan transparansi.

Tanggapan Publik dan Dunia Usaha

Kebijakan ini mendapat respons beragam dari publik dan dunia usaha. Sebagian menyambut positif sebagai langkah adil untuk menyeimbangkan kepatuhan pajak, sementara sebagian lain, terutama konglomerat dan investor, menyoroti potensi risiko birokrasi dan keamanan data.

Pengusaha lokal berharap kebijakan ini diterapkan dengan mekanisme yang jelas dan transparan, sehingga tidak menghambat investasi dan bisnis internasional. Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama adalah kepatuhan pajak, bukan menghalangi aktivitas ekonomi sah di luar negeri.

Sinergi dengan Regulasi Internasional

Langkah DJP sejalan dengan praktik internasional yang semakin menekankan transparansi kepemilikan aset. Beberapa negara telah memiliki mekanisme pengawasan properti luar negeri sejak beberapa tahun terakhir, dan Indonesia mengikuti tren tersebut untuk menyesuaikan regulasi domestik dengan standar global.

Perjanjian pertukaran informasi pajak (Tax Information Exchange Agreements/TIEA) dan AEOI menjadi landasan hukum yang sah untuk mendapatkan data aset luar negeri. Hal ini membantu pemerintah meminimalkan risiko penghindaran pajak dan memperkuat posisi Indonesia dalam kerjasama fiskal internasional.

Prospek Pajak dan Peningkatan Kepatuhan

Dengan regulasi ini, DJP menargetkan peningkatan penerimaan pajak dari wajib pajak individu berpenghasilan tinggi dan konglomerat. Peningkatan transparansi juga diharapkan memicu kepatuhan sukarela yang lebih tinggi di masyarakat secara umum.

Langkah ini diharapkan mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih adil, di mana semua wajib pajak melaporkan aset dan penghasilan mereka dengan benar. Peningkatan kepatuhan pajak diyakini akan memperkuat basis penerimaan negara, yang selanjutnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan program sosial lainnya.

Regulasi yang memungkinkan Ditjen Pajak meninjau properti luar negeri para konglomerat menandai era baru dalam pengawasan fiskal Indonesia. Dengan dukungan teknologi, perjanjian internasional, dan kesiapan sumber daya manusia, DJP siap memastikan kepatuhan pajak lebih merata.

Bagi wajib pajak, terutama individu berpenghasilan tinggi, regulasi ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan dan kepatuhan. Sementara bagi pemerintah, langkah ini membuka peluang meningkatkan penerimaan pajak, menegakkan keadilan fiskal, dan menempatkan Indonesia sejajar dengan praktik pengawasan pajak internasional.